Baca juga artikel lainnya.
Palembang – Aguscik Laude (34), guru les musik di Palembang, resmi dijadikan tersangka karena mencabuli anak didiknya, NA (9). Kepada korban, Agus memakai akal-akalan agar tangan muridnya lentur bermain piano.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi ini dilakukan tersangka di ruang kursus piano miliknya saat sedang mengajar korban.
“Tersangka AG (Aguscik) melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano),” ungkapnya, Kamis (19/12/2024)
Harryo mengatakan, di tengah proses pembelajaran, tersangka berkilah punya metode baru latihan piano. Aguscik beralasan metode itu bisa membantu jari-jari korban lebih lentur.
“Agus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya dengan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut,” jelasnya.
Tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker. Setelah mematikan lampu dan memastikan pintu terkunci, pencabulan terjadi.
“Agus menutup mata korban dengan masker, memastikan pintu terkunci, dan mematikan lampu. Dia melakukan aksinya sambil bernyanyi,” katanya.
Setelah kejadian itu, korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya. Kedua orang tua NA yang geram pun melapor ke polisi.
“Orang tua kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Setelahnya, kami melakukan menangkap dan melakukan penyidikan. Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (16/12),” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini tersangka melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.