Baca juga artikel lainnya.
Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Hasto dijerat dengan dua kasus, yaitu suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku.
Dirangkum detikcom, Rabu (25/12/2024), ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ketiganya adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dua orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Wahyu divonis 7 tahun penjara dan dijebloskan KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Namun, sejak 6 Oktober 2023, Wahyu sudah bebas bersyarat. Sementara, Harun Masiku, yang sudah menjadi buron selama lima tahun, belum diketahui keberadaannya.
Kembali ke penetapan Hasto sebagai tersangka, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkannya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Setyo membeberkan peran krusial dari Hasto dalam dua kasus tersebut. Simak berikut ini:
Hasto Berupaya Loloskan Harun Jadi Caleg DPR
Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.
“Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo dalam konferensi pers.
Dalam proses Pemilihan Legislatif 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan Saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudara Rizky Aprilia,” ucap Setyo.
KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, tapi upaya itu lagi-lagi menemukan jalur buntu.
Setelah upaya internalnya gagal, kemudian Hasto melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu berstatus komisioner KPU.
“Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan Saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” tutur Setyo
Hasto Temui Wahyu Setiawan
Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu diketahui menjabat komisioner KPU saat ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh Saudara HK,” ujar Setyo.
Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari.
“Yaitu yang pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Yang berhasil hanya untuk Kalbar saja,” jelasnya.
KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.
“Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Hasto Rintangi OTT KPK dalam Tangkap Harun Masiku
KPK sedianya akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.
Setyo mengatakan Hasto diketahui meminta pegawainya menelepon Harun Masiku pada saat KPK melakukan OTT pada Januari 2020. Saat itu, Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl Sutan Sjahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
KPK juga mengungkapkan Hasto memerintahkan pegawainya menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.
Hasto Minta Saksi Berikan Kesaksian Palsu ke KPK
Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.
KPK saat ini juga akan mendalami lagi kemungkinan OTT penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 itu telah bocor dan diketahui Hasto.
“Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selentingan saja,” jelas Setyo.
Setelah ditetapkan tersangka, Hasto kini telah dicegah bepergian ke luar negeri. Setyo juga menegaskan penetapan tersangka kepada Hasto disepakati secara bulat oleh lima pimpinan KPK.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain, artinya di kedeputian penindakan tapi direktoratnya lengkap, ya, sehingga menurut saya keputusannya diambil secara bulat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” pungkas Setyo.