Baca juga artikel lainnya.
Mataram – IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis sejadi-jadinya saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tak hanya itu, pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu juga mengancam untuk bunuh diri.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2024).
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS akan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.
“Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ivan, Kamis.
Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.
“Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, IWAS keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengenakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 25. Ia tampak didampingi oleh pengacara serta ibunya. Sebelum naik ke mobil untuk diserahkan ke Kejari Mataram, IWAS sempat menjawab singkat saat ditanya awak media.
“Kebenaran akan terungkap,” kata IWAS kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Kamis. Ia lantas naik ke mobil untuk selanjutnya digiring ke Kejari Mataram.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.