Baca juga artikel lainnya.
Massagetheatre.com, Jakarta – Kasus kekerasan dialami wanita berinisial PLP oleh pacarnya yang terungkap lewat unggahan viral di media sosial Instagram dan TikTok. Hal yang disayangkan adalah terduga pelaku merupakan oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.
Menurut Agus Prayoga, Kuasa Hukum dari Prischa mengatakan korban telah meminta bantuan hukum kepada pihaknya yaitu Kantor Hukum AYO Center Cirebon dan telah melaporkan kejadian penganiayaan pada Senin, 23 Desember 2024. Sebelumnya korban membuat unggahan berupa bukti-bukti dan bercerita kronologi dugaan penganiayaan pada 22 Desember 2024 ke Polresta (Polisi Resor Kota) Cirebon.
“Kejadian sebetulnya sudah sejak Maret (tahun ini) tapi pelaku sempat minta maaf dan membuat korban tidak melaporkan karena bujuk rayu itu,” ungkap Agus saat dihubungi Tim Lifestyle Liputan6.com, Kamis malam (26/12/2024).
Dalam surat laporan yang diperlihatkan kepada Liputan6.com tertulis, “Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 351.”
Lewat laporan tersebut, terduga pelaku yang berinisial MAA langsung ditahan oleh pihak Polresta Cirebon sehari setelahnya pada 23 Desember 2024. Korban menurut kuasa hukum sempat diminta untuk menghapus unggahan viral yang ia bagikan di media sosialnya oleh pihak kepolisian setelah pelaku ditangkap.
Namun korban maupun keluarga menolak karena ingin kejadian tersebut terungkap dan mendapat keadilan. “Apapun yang terjadi keadilan harus ditegakkan bulat-bulat,” ucap Agus lagi sambil mengatakan terlebih terlapor adalah aparat penegak hukum. “Tindak pidana jangan hanya ditahap penahanan saja,” terangnya.
Disebutkan dalam laporan kejadian pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Gudang MIJ dengan terlapor berinisial MAA. Uraian kejadian awal mula korban dan terlapor bertemu, kemudian handphone terlapor ada notif masuk pesan Instagram yang diduga dari perempuan.
Lalu korban menanyakan pesan tersebut dan terlapor marah dan menjambak korban. Tak hanya itu, terlapor juga mencekik, memukul pipi sebelah kiri menggunakan tangan kosong dan mencakar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan langsung berobat di RS Ciremai. Korban yang merasa tidak terima, melaporkan kejadian kepada Polresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut kuasa hukumnya, korban mengaku baru melapor, setelah berbulan-bulan dirayu dan dibujuk oleh terlapor MAA. Tapi akhirnya korban sadar bahwa perlakuan pacarnya tidak dapat ditolerir. Selain itu akibat penganiayaan, korban sampai harus masuk rumah sakit hingga dua minggu dan pergi ke psikolog.