Baca juga artikel lainnya.

Jakarta – Wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, usai kepergok selingkuh. Tersangka langsung ditahan.
“Tersangka hari ini kita sudah tahan kita sudah tahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Nicholas mengatakan, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.

Kepergok Selingkuh
Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka dan korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.

“Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone Tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” jelasnya.

Korban berusaha menghampiri istrinya, namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.

“Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Tersangka tidak menghiraukan bahkan Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh Tersangka mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang,” jelasnya.

Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan.

“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan