Baca juga artikel lainnya.

Massagetheatre.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama 5 tahun kepada dua polisi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono (DW) dan Bripka Ready Pratama (RP) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk sanksi etika bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan terhadap sidang etik, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Sanksi administrasi berupa, pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas dia.

Pasal yang dilanggar keduanya yakni, Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” Erdi menandaskan.

2 Polisi Kena Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan DWP 2024

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum atau reserse selama lima tahun terhadap dua lagi anggota polisi, terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 6 Januari 2025. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.15 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan,” ujar Erdi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Dua anggota polisi yang dikenakan sanski mutasi bersifat demosi lima tahun adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” jelas dia.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (Reserse),” sambungnya.

Sanksi etika terhadap keduanya yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Pasal yang dilanggar kedua polisi itu adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi. 

Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, atau mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik lanjutan.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan